Sidoarjo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang bertempat di Aula Al Ikhlas I Kemenag Sidoarjo pada Rabu, 12 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 83 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kantor induk, satker madrasah dan KUA.

Pembukaan acara dilakukan oleh Plt. Kasubag TU Kemenag Sidoarjo Ahmad Fathoni. Dalam sambutannya, Fathoni menekankan pentingnya pemahaman ASN PPPK mengenai hak dan kewajiban mereka serta bagaimana mereka harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“ASN PPPK harus mengetahui betul apa hak dan kewajibannya sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.” ujar Fathoni. Ia berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai posisi ASN PPPK dan membekali mereka dengan pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN.
Acara ini menghadirkan Sulastina, SH. MH., Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Sulastina menjelaskan pokok-pokok pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Undang-Undang ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” jelas Sulastina. Ia menambahkan, ada beberapa pokok pengaturan utama dalam UU ini, yaitu:
- Penguatan pengawasan Sistem Merit.
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Kesejahteraan PNS dan PPPK.
- Penataan tenaga honorer.
- Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Sulastina berharap melalui sosialisasi ini, para ASN PPPK dapat memahami dengan jelas posisi mereka dalam sistem ASN serta mengerti hak dan kewajiban mereka. Acara ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN PPPK di Kemenag Sidoarjo.