Sidoarjo — Tim supervisi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melaksanakan monitoring supervisi layanan nikah dan rujuk triwulan III tahun 2025 di KUA Kecamatan Sidoarjo, Senin (10/11).
Tim supervisi terdiri dari Kepala Kankemenag Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, Kepala Seksi Bimas Islam, Bendahara, dan staf Seksi Bimas Islam.

Supervisi KUA merupakan kegiatan pengawasan dan pembinaan berkala yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam terhadap 18 KUA kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan, memastikan tertib administrasi, serta menegakkan standar pelayanan dan akuntabilitas di seluruh KUA.
Dalam pelaksanaan supervisi, tim memeriksa berbagai aspek mulai dari pengelolaan administrasi pernikahan dan rujuk, penataan arsip, hingga kelengkapan dokumen layanan. Kegiatan ini juga menjadi momentum pembinaan agar KUA dapat terus memperkuat fungsinya sebagai pusat bimbingan keluarga sakinah di masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Kepala Kankemenag Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi memberikan pembinaan dan motivasi kepada jajaran KUA Kecamatan Sidoarjo.

“Jangan biarkan Anda berdiam diri, sibukkan diri dengan pekerjaan yang bermanfaat bagi pelayanan. Layanan harus terus berinovasi dan mampu meminimalisir masalah administrasi,” pesan Mufi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Sidoarjo berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan publik, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta mendorong setiap KUA agar menjadi garda terdepan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.