Sidoarjo (Humas) – Kewenangan dalam penerbitan maupun pencabutan Tanda Daftar/Ijin Operasional TPQ melalui aplikasi Sipdar-PQ dikembalikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sehingga piagam tanda daftar lembaga TPQ nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/kota.
Sebelumnya kewenangan tersebut diatur dalam Kepdirjen Pendis 2769 tahun 2022 yang menjadi kewenangan Ditjen Pendis Kemenag RI dalam penerbitan tanda daftar TPQ atas rekomendasi Kanwil Kemenag provinsi dan Kemenag Kabupaten/kota. Dengan demikian, saat ini kewenangan penerbitan dan pencabutan lembaga TPQ dikembalikan kepada Kemenag kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PMA 13 Tahun 2014 dan Kepdirjen Nomor 91 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi PD Pontren Dr. Moh. Sholehuddin, M. Ag. dalam Apel Pagi Senin (28/8) di halaman Kemenag Sidoarjo. Menindaklanjuti hal ini Seksi PD Pontren menginformasikan kepada KUA kecamatan, penyuluh agama, FKK TPQ Kabupaten Sidoarjo dan FKPQI Sidoarjo untuk disosialisasikan kepada seluruh lembaga TPQ yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Gus Sol ini menyebut selama proses penyesuaian fitur pengembalian kewenangan tersebut nantinya akan dilakukan maintenance sistem pada web aplikasi www.sipdarlpq@kemenag.go.id. Adapun untuk pengajuan yang sudah masuk namun belum diterbitkan oleh pusat, maka nantinya akan mendapatkan piagam tanda daftar TPQ yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten Sidoarjo.