Sidoarjo, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan yang digelar secara daring pada Kamis, 31 Juli 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Fokus utama rapat adalah evaluasi progres pengajuan dari masing-masing kecamatan serta identifikasi berbagai kendala teknis di lapangan.

Beberapa hambatan yang diungkap antara lain belum ditemukannya dokumen letter C di desa, bidang tanah wakaf yang telah terpecah sertifikatnya, berkas pengajuan yang tidak lengkap, hingga keberadaan wakif yang sulit dilacak atau tidak responsif. Situasi ini dinilai menghambat proses administrasi yang semestinya bisa lebih cepat terselesaikan.
Dalam arahannya, Mohammad Ainur Rahman menegaskan pentingnya peran aktif KUA dan camat sebagai fasilitator di wilayah masing-masing. Ia mendorong keterlibatan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendampingi dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
“Mohon progresnya terus di-update dan dilaporkan secara mingguan. KUA dan camat agar memfasilitasi proses ini dengan melibatkan ormas dan tokoh agama setempat. Ini demi percepatan dan tertib administrasi tanah wakaf,” ujarnya.

Kehadiran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo dan seluruh Kepala KUA menunjukkan komitmen kuat Kementerian AgAma dalam mendukung program pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektoral ini diharapkan mampu mempercepat legalitas tanah wakaf yang selama ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan sarana keagamaan, pendidikan, dan sosial di masyarakat.
Rapat ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan perangkat desa demi mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan profesional.