KUA Prambon, PC DMI Kecamatan Prambon, dan Pemdes Jedongcangkring Dorong Masjid dan Musala Miliki ID Resmi

Click to share!

Sidoarjo, 28 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Prambon bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Prambon dan Pemerintah Desa Jedongcangkring mendorong tertib administrasi masjid dan musala melalui program pengajuan ID Masjid dan Musala secara kolektif. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, selepas salat Isya, bertempat di Masjid Al-Abror, Desa Jedongcangkring, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Jedongcangkring Soedikman Pribadi, para penyuluh agama, pengurus atau takmir masjid dan musala, serta unsur DMI Kecamatan Prambon dan Pemerintah Desa Jedongcangkring. Para penyuluh agama Islam KUA Prambon yang turut memberikan pendampingan antara lain Santoso, Istipada, dan Slamet Edi Purnomo.

Program pengajuan ID secara kolektif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan pendataan tempat ibadah. Masjid dan musala tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan pembinaan umat. Karena itu, keberadaan serta pengelolaannya perlu didukung dengan data yang tertib, lengkap, dan akurat.

Masjid atau musala yang telah terdaftar berarti keberadaannya telah didata dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Agama. Setelah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan, masjid atau musala memperoleh ID atau nomor identitas sebagai tanda bahwa tempat ibadah tersebut telah tercatat dalam database.

Dengan adanya ID, data masjid dan musala dapat lebih mudah dikenali, dikelola, serta diperbarui apabila terjadi perubahan informasi. Pendataan juga membantu memastikan informasi mengenai nama, alamat, pengurus, dan data pendukung lainnya tercatat dengan jelas.

Selain mendukung tertib administrasi, pendataan masjid dan musala juga dapat memudahkan proses pembinaan. Data yang lengkap membantu Kementerian Agama dan penyuluh agama dalam memberikan pendampingan kepada pengurus maupun masyarakat di sekitar masjid dan musala, termasuk dalam bidang manajemen masjid, kegiatan keagamaan, pendidikan Al-Qur’an, moderasi beragama, zakat, wakaf, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendataan yang terintegrasi juga penting untuk memetakan persebaran masjid dan musala di suatu wilayah. Dengan data yang akurat, program pembinaan dan pelayanan keagamaan dapat direncanakan secara lebih tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Jedongcangkring Soedikman Pribadi menyambut baik adanya program pengajuan ID Masjid dan Musala secara kolektif tersebut. Ia berharap program ini dapat menjadi langkah awal bagi masjid dan musala di Desa Jedongcangkring, khususnya, untuk memiliki legalitas dan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Semoga dengan adanya program permohonan ID Masjid dan Musala secara kolektif ini menjadi langkah awal agar masjid dan musala di Desa Jedongcangkring, khususnya, memiliki legalitas dan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” harapnya.

Sementara itu, para ketua takmir yang mengikuti kegiatan juga menyampaikan harapan mereka dalam sesi wawancara dan tanya jawab interaktif. Mereka berharap dengan dimilikinya ID Masjid dan Musala, ke depan tempat ibadah mereka dapat memperoleh manfaat dan dukungan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para takmir berharap dukungan tersebut dapat membantu meningkatkan kemakmuran masjid dan musala, baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Dengan demikian, kebutuhan jamaah dapat terfasilitasi dengan lebih baik dan masjid semakin mampu menjalankan fungsinya sebagai pusat pembinaan serta pelayanan umat.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Prambon juga menekankan pentingnya peran pengurus dalam menjaga ketertiban administrasi. Pengurus diharapkan memastikan masjid atau mushola telah terdaftar, memiliki ID atau nomor identitas, memeriksa kebenaran data yang tercantum, serta memperbarui data apabila terjadi perubahan kepengurusan, alamat, kontak, maupun informasi lainnya.

Penyuluh Agama Islam KUA Prambon juga berperan sebagai pendamping dan penghubung antara masyarakat dengan Kementerian Agama. Melalui sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan, para penyuluh mendorong pengurus masjid dan musala agar semakin tertib, transparan, dan profesional dalam mengelola tempat ibadah.

Kolaborasi antara KUA Prambon, DMI Kecamatan Prambon, Pemerintah Desa Jedongcangkring, dan para pengurus masjid serta musala diharapkan dapat terus berlanjut. Pengajuan ID Masjid dan Musala secara kolektif ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan masjid dan musala agar semakin makmur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *