Kab. Sidoarjo (MAN) – Jelang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023/2024, MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Sidoarjo telah menghadirkan para petugas dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk memahamkan/memberi materi tentang aturan-aturan hukum terhadap para guru-guru MAN. Khususnya para guru yang diberi tugas menjadi Panitia PPDB 2023/2024 mendatang.
Kepala MAN Sidoarjo Drs. H. Abdul Jalil, M.Pd.I menuturkan kalau pihak butuh pendampingan, butuh referensi aturan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan para pendidik ini dalam menjalankan tugasnya tidak salah arah, sehingga tidak sampai terkena masalah hukum. “Memang di sekolah negeri ini juga mendapatkan program anggaran dari negara. Oleh karena banyak aturan-aturan yang harus ditaati,” tegas Abdul Jalil, pada Rabu (22/2/2023) pagi tadi.
Ia katakan, kalau guru-guru di MAN ini tidak semuanya paham hukum, atau memang kebanyakan bukan orang-orang dari hukum. Sehingga kita sangat perlu sekali pendampingan hukum dalam menjalankan tugasnya. “Apalagi jelang PPDB 2023/2024 ini kita sangat perlu sekali pemahaman soal hukum. Makanya kita kerjasamakan dengan teman-teman dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” katanya.
Sekali lagi harapan kami para guru bisa lebih mengerti tentang aturan-aturan hukum. Guru juga melek dengan aturan-aturan, sehingga siapa saja jadi panitia PPDB 2023/2024 nanti, mereka tahu akan aturannya, tidak salah dalam melangkah. “Jadi semua guru yang jumlahnya sekitar 86 orang, saya libatkan, baik guru yang sudah pegawai negeri maupun guru yang belum menjadi pegawai negeri,” katanya.
Lanjutnya, sehingga kedepannya, utamanya dalam menjalankan tugas PPDB bisa benar, tidak ada yang menyalahgunakan kewenangannya. Kalau sudah bersih seperti itu, dalam memilih siswa pun akan bisa menerima siswa-siswa yang baik dan yang berkualitas. “Diharapkan sekolah kami bisa menjadi sekolah madrasah yang bermanfaat dan bermartabat,” tegasnya.
Salah satu jajaran Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Guruh W memberikan penjelasan tentang perbudaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan. Menurutnya, kalau bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang telah disepakati para pihak.
Kalau sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara suka rela dan tidak mengikat satuan pendidikan. “Sedangkan pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” tegas Guruh dihadapan para guru-guru MAN Sidorjo.(mad/Radarjatim.id)