Pelatihan Pelayanan Keagamaan Bagi Calon Kesra Di Kemenag Kabupaten Sidoarjo
Kab Sidoarjo ( Humas) Seksi Bimbingan masyarakat Islam ( Bimas ) bekerjasama dengan Dewan Masjid Kabupaten Sidoarjo melakukan giat pelatihan Pelayanan Keagamaan bagi calon Kesra, dihadapan 45 peserta pelatihan Plt Kepala Kantor Kementerian agama Kab Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi memberikan harapan apa yang disampaikan harus difamahami , kersra di tingkat desa adalah perangkat desa yang membantu kepala desa dengan bidang tugas keagamaan biasanya dipanggil istila muden adalah pemuka Agama , tokoh Agama atau imamnya Agama , jadi kesra orang bertugas mengurusi dari orang lahir sampai orang meninggal.
Dalam pasal 17, 23,dan 33 Perbup 54 tahun 2016 dan Perbup 69 tahun 2021 revisi dari Perbup 55 tahun 2016 disebutkan bahwa Tusi Kesra melaksanakan pelayanan pada masyarakat di bidang kemasyarakatan dan di bidang kesejahteraan ,semua urusan dari tingkat desa harus menguasai bidang pendidikan , keagamaan, kesejahteraan keluarga, kesehatan, ini semua menjadi perhatian kesra.
Abah Mufi panggilan akrap sehari hari beliau juga bertugas sebagai kepala bidang Penais Zawa pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi jawa timur menambahkan bahwa Kesra harus menyampaikan laporan kinerjanya secara tertulis dan memiliki program kerja, sekaligus menjalankan tugas tambahan yang di berikan kepala desa.
Sementara Kasi Bimas Khoidar menyampaikan bahwa Kesra era globalisasi seperti saat sekarang harus mampu memahami IT jaman terus berubah kita harus terus maju sekaligus mengikutinya setiap persoalan dapat di selesaikan dengan bantuan tehnologi dan memanfaatkan tehnologi , selama ini dalam praktek keseharian seorang kesra hanya menangani nikah dan mengurusi mayat ( memandikan, mengkafani dan mengubur) .akan tetapi harus bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat
Lanjut pria asli Gresik ini Khoidar menekankan selalu koordinasi dengan Kepala KUA , manakala di suatu tempat ada permasalahan keagamaan yang belum terselesaikan maka jangan sungkan sugkan merapat di Kantor KUA Kecamatan Setempat.
Materi yang akan disampaikan adalah Peraturan Bupati dan kebijakan pemerintah tentang Kesra Desa (Plt Kakankemenag) , NTCR ( Kasi Bimas ) Pemulasaran Janazah ( M Zaim Afshoh) , praktik mengaji dengan pembina ( Imam Mukozali ).
Kapan ada pelatihan ini lagi dan apakah orang umum (bukan perangkat desa) bisa mengikuti pelatihan ini?