Penyelenggara zakat wakaf Dr Moh Sholehuddin sebagai pemateri sosialisasi pendaftaran pengajuan produk halal kepada 50 pelaku usaha mikro

Click to share!

Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Kab Sidoarjo (Dr. H.Moh. Sholehuddin, M.Ag) tampil sebagai narasumber sosialisasi pendaftaran pengajuan produk halal kepada 50 peserta kegiatan Sosialisasi BPOM dan Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro pada Jum’at 25 Juni 2021 di Gedung Aula SMKN 3 Buduran Sidoarjo. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasu dan UMKM dengan Nara sumber dari Kemenag (Peny. Zawa) dan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dari Surabaya.
Di hadapan 50 orang pengusaha mikro yang hadir, Moh Sholehuddin menjelaskan tentang bagaimana alur mendaftarkan produk halal di Satgas Halal Kabupaten (yaitu di Kemenag Kabupaten/ kota pada unit Gara Zawa) dan berkas berkas apa yang harus di lengkapi oleh pelaku usaha serta bagaimana pengisi aplikasi mendaftar kan produk halal.

“Ada tiga alur yang harus dilalui oleh pelaku usaha bila ingin mengajukan sertifikasi halal yaitu 1. Daftar di satgas halal kemenag kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari BPJPH pusat/ Jakarta. BPJPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dan Badan Inilah yang menerbitkan sertifikat halal. 2. Setelah daftar di satgas kemenag kabupaten maka pelaku usaha melangkah yaitu daftar ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di provinsi. Bisa memilih LPH dari LPPOM MUI atau Skofindo.. 3. Setelah diujin laboratorium oleh LPH dan diberi surat keterangan atau fatwa oleh MUI Provinsi maka pelaku usaha mengirimkan hasil Lab dan fatwa halal tersebut ke BPJPH Jakarta dan memohon diberikan sertifikat halal.
(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *