Sidoarjo, 17 Juni 2025 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan supervisi layanan nikah dan rujuk sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan dan penguatan pelayanan KUA serta program Keluarga Sakinah. Kegiatan ini berlangsung selama 16–26 Juni 2025 dan menyasar 18 KUA di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Supervisi ini dilakukan untuk mengontrol, meninjau, dan memastikan bahwa pelaksanaan layanan di KUA berjalan sesuai standar operasional dan kebijakan Kementerian Agama, terutama dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Tim supervisi terdiri dari Kepala Kankemenag, Kasubag TU, Plt. Kepala dan staf Seksi Bimas Islam, yang terbagi dalam enam tim.
Selain pengecekan administrasi dan pelaksanaan layanan, supervisi ini juga disertai pembinaan seluruh pegawai KUA termasuk Pengawas Madrasah dan Guru DPK, seperti yang berlangsung di KUA Krembung, Tarik, dan Porong. Pembinaan mencakup penguatan komitmen terhadap Zona Integritas, serta pengelolaan sumber daya manusia, seiring dengan adanya tambahan pegawai PPPK dan CPNS baru di lingkungan KUA.

Kepala Kankemenag Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, dalam arahannya menegaskan bahwa KUA bukan hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi juga seluruh aspek layanan keagamaan. Ia mengingatkan pentingnya kerja sama solid antara kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, dan PPAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“KUA harus menjadi pusat pelayanan keagamaan yang ramah, lengkap, dan terpercaya. Perkuat komunikasi dengan tokoh agama dan ormas di tingkat kecamatan, serta pantau kehidupan umat beragama secara aktif,” pesannya.
Dengan kegiatan ini, Kemenag Sidoarjo berharap terwujudnya KUA yang profesional, akuntabel, dan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat berkehidupan religius dan harmonis.
