Prambon, Sidoarjo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambon kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sebagai bagian dari pelayanan administrasi perwakafan kepada masyarakat. Pada Rabu (8/7/2026), telah dilaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor WT.2/58/VII/2026 di hadapan Kepala KUA Kecamatan Prambon sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Miftakhul Huda, S.Ag.
Dalam prosesi tersebut, Nur Hidayati, warga Dusun Jotangan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, bertindak sebagai wakif dengan mewakafkan sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00336 seluas 243 meter persegi yang berlokasi di Desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Tanah wakaf tersebut diikrarkan kepada Ahmad Qoimun Naufal selaku Ketua Nazhir yang mewakili Yayasan Nurul Huda Kajartengguli. Peruntukan wakaf adalah untuk pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Putri Nurul Huda, sebagai sarana pendidikan Islam dan pembinaan generasi penghafal Al-Qur’an.
Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Mochamad Al-Amin dan Moh. Bahron Rosyadi sebagai saksi.

Kepala KUA Kecamatan Prambon sekaligus PPAIW, Miftakhul Huda, S.Ag., menyampaikan bahwa administrasi wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf akan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai tujuan wakaf.
“Melalui pelayanan perwakafan di KUA, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikrarkan dan mencatatkan wakaf secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum, hal ini juga menjadi bentuk ikhtiar untuk menjaga amanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sepanjang masa,” ujar Miftakhul Huda.
KUA Kecamatan Prambon terus berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan aset wakaf yang produktif dan berkelanjutan.