Kab. Sidoarjo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui Seksi PD Pontren mengundang Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk hadir mengikuti Sosialisasi Aplikasi SIPDAR PQ di Aula pada Senin (1/8). Kasi PD Pontren Moh. Sholehuddin menjelaskan bahwa Lembaga Pendidikan Al Qur’an yang terdiri dari TPQ, TKQ, RTQ dan PAUDQ dapat mendaftarkan lembaganya tanpa harus membawa berkas ke kantor kemenag secara manual. “Nantinya lembaga TPQ dapat mengunggah semua berkas melalui aplikasi baik untuk pendaftaran maupun perpanjangan.” ujar pria yang akrab disapa Gus Sol ini.Prosedur dan persyaratan pengajuan tanda daftar LPQ ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022 tentang penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an. Regulasi ini diterbitkan dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas tata kelola serta peningkatan mutu dan layanan pendidikan Al Qur’an. Adapun aplikasi ini dapat diakses secara online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Sidoarjo Moh. Arwani menilai perlunya peran serta Penyuluh Agama yang merupakan ujung tombak karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam mensosialisasikan program dan kebijakan Kementerian Agama. “Ini merupakan terobosan dalam program transformasi digital Kementerian Agama dalam menjamin pelayanan prima kepada LPQ, maka peran penyuluh agama sangat penting agar aplikasi ini dapat digunakan secara optimal serta sebagai memberi kemudahan dalam pembaharuan data kelembagaan secara mudah dan akurat.” pungkas Arwani.