Sidoarjo – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, bersama Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Moh. Sholehuddin, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kabupaten Sidoarjo.
FGD tersebut dilaksanakan pada 24 Februari 2026 bertempat di Kantor Setda Sidoarjo, sebagai forum strategis untuk merumuskan juknis pemberian Bantuan Jasa guru TPQ agar memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tata kelola administrasi yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD Komisi D H. Bangun, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Muh. Khudori, serta perwakilan dari Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Bagian Hukum Setda, dan BP3KAD.
Dalam arahannya, Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa guru TPQ memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi sejak usia dini. Oleh karena itu, perumusan juknis ini menjadi langkah penting agar pemberian insentif bantuan jasa benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, serta memberikan kepastian bagi para pendidik TPQ.
Sementara itu, Kasi PD Pontren menyampaikan bahwa melalui FGD ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait persyaratan, alur, dan mekanisme pemberian insentif guru TPQ. Ia juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi lembaga TPQ sebagai bagian dari akuntabilitas program.
Melalui FGD perumusan juknis ini, Kemenag Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mendukung peningkatan kesejahteraan guru TPQ serta penguatan mutu pendidikan keagamaan nonformal secara berkelanjutan.